BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan pengganti Undang–Undang Nomor 22 Tahun 1999, Desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas – batas wilayah yuridis, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal–usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/ atau dibentuk dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada di Kabupaten/ Kota, sebagaimana dimaksud dalam Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sejarah Desa
Desa Gajah Mati termasuk salah satu Desa dari 16 Desa yang berada dalam wilayah Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin, Kecamatan yang dimekarkan dari Kecamatan Sungai Lilin pada tanggal 28 Desember 2010.
Nama Desa Gajah Mati diambil dari sejarah matinya seekor anak Gajah di Dusun ini. Pada awal masa penjajahan kolonial Belanda datang rombongan perantau dari Pangkalan Balai yang terdiri dari 14 KK atau ± 63 jiwa, rombongan tersebut sepakat menetap di daerah ini dan membuat Dusun dengan sebutan Talang Rimbe serta membuka dan menggarap tanah yang telah disediakan oleh Pemerintahan saat itu seluas kurang lebih 8.000 Ha, selanjutnya nama Dusun ini sempat berganti nama menjadi Tanjung Menang merujuk pada nama kampung halaman mereka di Pangkalan Balai.
Disaat warga Pribumi memandu para meneer belanda berburu di tengah rimba, ditemukanlah seekor anak Gajah yang tertinggal dari induknya dan dalam kondisi sakit, karena kasihan maka anak gajah tersebut dibawa oleh rombongan tadi dan titipkan ke warga pribumi untuk dirawat. Karena lingkungan dan kondisi fisik yang tidak mendukung akhirnya anak gajah tersebut Mati dan dikuburkan di Dusun itu. Atas saran dari para tetua kampung, maka Dusun ini dinamakan Gajah Mati, dan termasuk dalam wilayah marga Babat Banyuasin, hingga Indonesia merdeka.
Baca juga : InformasipendaftaranSantribaru
Pada tahun 1943, untuk pertama kalinya Dusun Gajah Mati dipimpin oleh seorang Kepala Wilayah yang disebut Kerio yang tata Administrasinya di bawah Administrasi Marga Babat Banyuasin. Kerio pertama dipercayakan kepada Bapak M. Deris dari tahun 1943 sampai dengan 1955. Selanjutnya Jabatan Kerio digantikan oleh Bapak M. Sukri sampai dengan tahun 1969. Berdasarkan Undang – undang yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Pusat tahun 1969, status Jabatan Kerio ditiadakan dan diganti dengan sebutan Kepala Desa.
Kemudian kembali lagi menjadi talang Rimba.
Talang rimba merupakan tempat perburuan gajah oleh orang-orang Belanda. Karena Selalu Diburu oleh pemerintah Belanda, maka penduduk dan masyarakat mengurung gajah yang selalu diburu tersebut di pinggir sungai di sebuah kandang/reban. Karena tidak boleh dilepas supaya tidak mati diburu maka toko hadat setempat tidak melepaskan gajah sampai waktu yang lama sehingga wajahnya mati. Dan menjadi cikal bakal nama desa Gajah Mati.
Pada Tahun 1956 barulah di talang rimba diganti menjadi dusun. Kemudian Hasil Kesepakatan para kepala talang (suku) pada zaman di Pati , pada tahun tersebut marga babat Banyuasin Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Daerah Tingkat 2, kepala di Pati bernama Depati Merah, kepala desanya Krio Muhammad Idris( pertama kali menjadi kades) masa jabatannya 1951-1969. Kemudian Di Tahun 1969 dipimpin oleh Muhammad Sukri. Pada Tahun 1976 M. Sukri tersebut meninggal dan digantikan oleh. Rifa’I Rijan sampai 1984.
Desa Gajah mati berlandaskan Undang-Undang Daerah tahun 1979 tentang pokok-pokok pemerintahan desa. Undang-Undang Tahun 1984-1993 tentang struktur pemerintahan daerah, dimana dusun menjadi desa, kemudi adipati/kreo menjadi kepala desa.
2.1.2 Letak Geografis
Secara Geografis Desa Gajah Mati terletak dibagian dari Timur Kota Kecamatan yang berjarak ± 10 Km dari ibu Kota Kecamatan
Luas wilayah Desa Gajah Mati adalah yang terdiri dari :
a. Tanah perkarangan pemukiman Rakyat lebih kurang = 122 m²
b. Tanah Perkebunan rakyat lebih kurang = 5482 m²
c. Tanah HGU Perusahaan Perkebunan = 2000 m²
d. Tanah kawasan Hutan Produksi (HP) =
e. Tanah persawahan Rakyat lebih kurang = 375 m²
f. Tanah kekayaan Desa = 3 m²
g. Tanah yang dipergunakan jalan umum Provinsi = 18 m²
Kabupaten dan jalan Desa Lebih kurang
0 komentar:
Posting Komentar